6601249e
Alamat & Legalitas:
Jln.Raya Barat No. 90 RT/RW 03/05 Panenjoan, Cicalengka Kab. Bandung Jawa Barat
ID ASPINDO: JBR 120103 NPWP: 47.512.495.4-444.000

Cara TERBARU Mendaftarkan Kartu HP SIM CARD


Cara registrasi/pendaftaran kartu perdana kartu sim kartu hpCara registrasi/pendaftaran kartu perdana ini terbaru dan sangat mudah serta tidak memerlukan waktu lama hanya 2 kali kirim sms dan berlaku untuk semua operator, seperti : simpati, kartu as, mentari, im3, matrix, xl bebas, xl jempol, xplore, fren, esia, star one, flexi dan lain-lain.

Dari semua Provider diatas memiliki kesamaan cara pendaftaranya  yaitu ketik DAFTAR kirim ke nomor 4444 namun beda beda pada  format pendaftaranya.


Di bawah ini saya berikan contoh pendaftaran kartu SIM dari Indosat:
  • Ketik DAFTAR kirim ke 4444,setelah itu akan mendapat balasan seprti ini:

Silahkan Ketik No. Kartu Tanda Pengenal#Nama lengkap#Alamat lengkap#Tempat lahir#Tanggal lahir (dd/mm/yyyy).Kirim ke 4444.


Contoh:
3674030304880006#MARWAN#Jln H Salim no 14 Jakarta Utara#SOLO#30/04/1988

Kirimkan ke 4444


Jika penulisan anda benar maka akan mendapat balasan dari 4444 seperti ini:


Pendaftaran nomor anda berhasil. Terima kasih.

Keterangan:

*Nomor Identitas bisa menggunakan nomor KTP atau SIM

*Demikian contoh pendaftaran nomor Indosat untuk provider lain sama caranya silahkan ketik DAFTAR kirim ke 4444,namun berbeda format yang diberikan misalnya kartu Tri akan berformat seperti ini :
#No ID#Tipe ID#Nama#Tgl Lahir#Kota Lahir#Alamat#.

*Selain cara diatas ada cara lain mendaftarakan kartu SIM perdana silahkan cari di menu gadget anda masing masing kemudian ikuti petunjuk selanjutnya,misalnya untuk Im3 pada menu M3-ACCES,telkomsel di menu T-Sel Menu dan sebagainya.

Alasan Kenapa Kartu Sim harus didaftarkan



Kartu SIM prabayar sering disalahgunakan untuk tindak kejahatan lantaran sistem registrasi yang tidak ketat. Mengatasi masalah itu, para pemangku kepentingan industri telekomunikasi akan melakukan sosialisasi untuk memperketat registrasi kartu SIM prabayar baru mulai pertengahan Agustus 2014.

Jika sebelumnya registrasi kartu SIM prabayar dilakukan oleh pelanggan dengan mengirim pesan ke 4444, maka hal itu akan dihapus.


Sebagai gantinya, mulai September 2014, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hanya mengizinkan registrasi dilakukan oleh pihak penjual, outlet dari distributor, maupun gerai yang dimiliki operator seluler, berdasarkan kartu identitas pelanggan.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Alexander Rusli mengharapkan hingga akhir 2015 nanti tidak ada lagi pelanggan yang melakukan registrasi sendiri. Upaya meningkatkan akurasi data pelanggan ini dapat mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan dari sarana telekomunikasi.


Namun,dalam pelaksanaannya nanti operator akan mengalami kendala untuk verifikasi data pelanggan karena belum tersedianya koneksi ke database kependudukan nasional. 


"Kami dari ATSI menghimbau seluruh operator penyelenggara telekomunikasi yang memiliki pelanggan prabayar untuk membenahi sistem registrasi pelanggan prabayar. Kami juga mendorong pemerintah untuk menyediakan koneksi ke database kependudukan sebagai rujukan nasional data kependudukan yang valid,” ujar Alex.


Di sisi lain, operator seluler juga diharuskan melengkapi diri dengan Distribution Monitoring System, sehingga dapat diketahui semaksimal mungkin, dari outlet atau gerai mana registrasi pelanggan tersebut dilakukan.

Rencana Registrasi Kartu SIM untuk pelanggan lama dan sanksi




Selain pengguna kartu SIM baru, pelanggan yang telah lama memakai kartu SIM juga diwajibkan melakukan registrasi ulang jika datanya belum lengkap. Rencananya, registrasi ulang untuk pelanggan lama akan dimulai sekitar Maret 2015.


Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Riant Nugroho mengatakan, salah satu rencana sanksi yang diberikan untuk pelanggan yang belum melengkapi data diri, adalah memblokir akses panggilan keluar, namun masih bisa menerima panggilan masuk.


"Skema cara merayu pelanggan untuk melakukan registrasi ulang sedang kita pikirkan," ucap Riant.


Pemerintah berharap, perubahan sistem registrasi yang lebih ketat ini diharapkan dapat menekan angka penipuan maupun pesan spam dari sarana telekomunikasi. Langkah ini juga akan dimanfaatkan untuk menindaklanjuti proses hukum atas tindakan kejahatan melalui sarana telekomunikasi.
Sumber:
http://tekno.kompas.com/read/2014/07/16/14074877/Mulai.September.Registrasi.Kartu.SIM.Lebih.Ketat


 Jika anda mendapatkan sms penipuan baca di Cara Melaporkan SMS Penipuan
 untuk mengadukanya.
 

0 komentar :

Posting Komentar